BENGKULUBAROMETER – Pengadilan Negeri Bengkulu mulai menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu serta dana kegiatan partai politik. Terdakwa dalam perkara ini adalah Repal Pahlevi (34).
Sidang perdana berlangsung pada Rabu (9/9/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy, S.H., M.H., didampingi hakim anggota.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Repal Pahlevi diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Teddy Junaidi, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Keduanya didakwa memperdaya Rio Ariwibowo dan Kartika hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp550 juta.
Menurut JPU, terdakwa mengaku sebagai bagian dari Tim Kreatif Gubernur Bengkulu. Ia diduga menjanjikan dapat membantu Kartika memperoleh jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu dengan memanfaatkan akses kepada pihak di lingkungan Gubernur Bengkulu.
“Perbuatan terdakwa bersama saksi Teddy Junaidi diduga dilakukan melalui rangkaian kebohongan serta membujuk korban menyerahkan sejumlah uang untuk meloloskan saksi Kartika menjadi Direktur Utama Bank Bengkulu melalui akses ke Gubernur Bengkulu,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menguraikan, perkara tersebut bermula pada 22 Agustus 2025. Repal diduga meyakinkan korban dengan menunjukkan kartu anggota advokat dan mengaku memiliki jalur khusus kepada Tomi, yang disebut sebagai sekretaris atau asisten pribadi Gubernur Bengkulu.
Dalam perjalanannya, terdakwa disebut meminta uang secara bertahap. Dana itu diklaim diperlukan untuk biaya operasional dan kegiatan partai politik atas permintaan pejabat tertentu.
Korban kemudian menyerahkan uang melalui pembayaran tunai dan transfer perbankan. Penyerahan dana berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025 dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp550 juta.
Janji membantu Kartika mendapatkan jabatan tersebut akhirnya tidak terwujud. Dalam pengumuman panitia seleksi, Kartika dinyatakan tidak lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan.
Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, menurut dakwaan JPU, permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga perkara ini dilaporkan dan berlanjut ke proses hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, JPU menerapkan Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade, S.H., menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Namun, Made menilai penyelesaian tersebut akan sulit tercapai apabila seluruh kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp550 juta dibebankan kepada kliennya.
Menurut Made, Repal bukan pihak utama yang menikmati uang tersebut. Ia mengklaim sebagian besar dana telah diserahkan kepada pihak lain.
“Klien kami hanya menjadi korban dan bukan pihak yang menikmati seluruh uang tersebut. Jika upaya RJ tidak menemukan titik terang, kami akan melanjutkan perkara ini ke sidang pembuktian,” kata Made.
Ia mengklaim, dari total uang Rp550 juta, sekitar Rp500 juta telah diserahkan Repal kepada Tomi. Penyerahan itu, menurutnya, dilakukan atas permintaan pihak yang bersangkutan.
“Klien kami orangnya jujur dan polos sehingga diduga dimanfaatkan oleh oknum lain. Dari Rp550 juta itu, sekitar Rp500 juta diserahkan langsung kepada Tomi. Klien kami hanya menggunakan sebagian kecil untuk kebutuhan operasional,” ujarnya.
Made menegaskan, klaim tersebut akan dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran uang.
“Penyidik dan JPU harus menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk Tomi dan Teddy. Jangan sampai Repal dijadikan tumbal tunggal atas perbuatan yang diduga dilakukan dan dinikmati bersama. Seluruh fakta serta bukti aliran dana akan kami buka di persidangan,” tegasnya.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









