BENGKULUBAROMETER – Catatan akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menunjukkan geliat pengawasan pelayanan publik yang semakin intens. Hingga 6 Desember 2025, jumlah laporan masyarakat mencapai 223, dengan 155 di antaranya sudah tuntas pada tahap pemeriksaan. Dari penyelesaian tersebut, valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp2,14 miliar—angka yang menjadi bukti tajamnya kerja pengawasan Ombudsman Bengkulu di bawah kepemimpinan Mustari Tasti.
Jika ditarik dari akumulasi sejak 2021, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan total 556 laporan dengan nilai kerugian masyarakat yang berhasil ditekan mencapai Rp16,25 miliar. Capaian ini menandai tren positif, bahwa kehadiran Ombudsman tidak sekadar menjadi tempat pelampiasan keluhan, namun juga berperan nyata menekan kerugian publik yang timbul dari pelayanan buruk.
Mustari Tasti membeberkan bahwa dua bentuk maladministrasi masih mendominasi, yakni Penyimpangan Prosedur sebesar 35,61 persen dan Penundaan Berlarut sebesar 32,55 persen. Data tersebut memperlihatkan pola lama yang belum tuntas: birokrasi yang lamban dan sistem yang belum disiplin dalam bekerja sesuai aturan.
“Ini menunjukkan tantangan sistemik yang masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ujar Mustari.
Jika dilihat per sektor substansi laporan, Energi dan Kelistrikan berada di posisi tertinggi dengan 23,57 persen aduan. Menyusul di belakangnya Pendidikan dan Pajak masing-masing 20,70 persen, Administrasi Kependudukan 18,79 persen, serta Kepegawaian 16,24 persen. Artinya, keluhan masyarakat masih terpusat pada layanan dasar, terutama sektor publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian dan administrasi pemerintahan.
Tahun 2025 menjadi panggung bagi Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Ombudsman menemukan maladministrasi dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan menindaklanjutinya dengan meminta evaluasi kepada Gubernur Bengkulu. Tidak tanggung-tanggung, rekomendasi Ombudsman mencakup sanksi kedinasan berdasarkan PP 94 Tahun 2021 hingga tindak lanjut hukum jika terdapat unsur pidana. Tujuan akhirnya jelas: mengembalikan hak peserta didik.
Tak berhenti pada penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu memperkuat kolaborasi lintas instansi. Contohnya pada 29 Agustus 2025, digelar pembentukan Jaringan Focal Point terkait layanan kesehatan. Sebanyak 15 instansi dilibatkan termasuk dinas dan puskesmas. Tujuannya meningkatkan kecepatan respons.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya melapor, tetapi mendapatkan penyelesaian konkret,” kata Mustari.
Upaya pencegahan juga tidak luput dari perhatian. Kajian cepat tata kelola ijazah SMA dilakukan untuk mengantisipasi penundaan penyerahan ijazah tanpa alasan hukum. Hal ini menegaskan bahwa Ombudsman tidak hanya memadamkan api ketika membesar, tetapi juga menutup celah sejak dini.
Di sektor lain, penilaian kepatuhan terhadap pelayanan dilakukan di 11 pemerintah daerah, 10 polres, dan 10 kantor pertanahan. Mustari mengatakan, pemberian opini ini bukan sekadar formalitas, melainkan dorongan perbaikan sistemik di tiap instansi.
Partisipasi masyarakat juga diperkuat lewat Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang beranggotakan mahasiswa dan komunitas. Mereka dibekali kemampuan untuk menjadi pengawas mandiri di akar rumput.
Sejak 2021, lebih dari 100 kegiatan sosialisasi digelar, termasuk pemantauan tematik seperti harga minyak goreng, arus mudik, hingga kesiapan logistik pemilu. Mustari menegaskan, pemantauan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi maladministrasi di sektor strategis.
“Melalui kolaborasi dan pencegahan, kami berkomitmen bukan hanya menindak, tapi membangun sistem lebih prosedural dan akuntabel,” tegas Mustari.
Catatan akhir tahun ini menunjukkan tren meningkatnya kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi dorongan bagi pelayanan publik di Bengkulu untuk bergerak lebih responsif.









