Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Pajak Rokok Tembus Rp170 Miliar per Tahun

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bakti Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang Bakti Rokok Ilegal

BENGKULUBAROMETER – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya ikut memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah menyatakan siap terlibat aktif dalam operasi dan pemetaan rokok tanpa cukai yang berpotensi menggerus pendapatan fiskal daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu H. Hadianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Riki Hiriantoni, mengatakan bahwa penerimaan daerah dari pos pajak rokok stabil berada pada kisaran Rp167–Rp170 miliar per tahun. Meski nominal tersebut telah ditentukan Pemerintah Pusat sebagai dana bagi hasil, daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pasar rokok berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah mempunyai mandat untuk berpartisipasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Rokok tidak bercukai menciptakan kerugian besar karena tidak tercatat dalam sistem administrasi,” kata Riki.

Baca Juga :  Pelindo Bengkulu Buktikan Kinerja Kedalaman Alur 6,5 Meter Tuntas Dua Hari Lebih Cepat dari Target

Menurutnya, rokok ilegal mengakibatkan penurunan penerimaan pajak, yang pada akhirnya juga memengaruhi besaran dana bagi hasil yang diteruskan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar artinya ada potensi pendapatan negara yang hilang,” ucapnya.

Dalam merespons persoalan tersebut, Pemprov Bengkulu melakukan langkah proaktif melalui pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Pertemuan itu bertujuan membahas skema kolaborasi untuk memperketat pengawasan rokok ilegal di tingkat daerah.

“Kita ingin mengetahui langkah konkret apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak rokok,” tutur Riki.

Di sisi lain, fluktuasi penerimaan pajak rokok yang berkisar pada angka Rp167–170 miliar per tahun turut dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menilai diperlukan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan pasar tidak dipenuhi rokok murah tanpa cukai.

Baca Juga :  Silaturahim BiPeKa PKS Bengkulu Tengah ke Ketua TP PKK Bahas Ketahanan Keluarga dan Ekonomi

Pakar Ekonomi Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal, menilai keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan pasar. “Rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai. Persaingan menjadi tidak sehat, industri resmi menerima dampaknya,” ujar Anzori.

Menurutnya, jika pemerintah daerah terlibat aktif dalam pengawasan, angka penerimaan bisa meningkat signifikan.

“Setiap satu persen penurunan peredaran rokok ilegal akan berbanding lurus dengan meningkatnya dana bagi hasil yang diterima daerah.” ujarnya

Sebelumnya, Bea dan Cukai Bengkulu memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal, 1.030 liter minuman keras, 5 kilogram tembakau iris, serta narkotika jenis ganja dan tembakau gorila hasil sitaan sepanjang 2025. Dari tindakan penegakan itu, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp3 miliar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus
10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET
DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan
Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 
LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen
Destita Serap Aspirasi Kemenhaj Bengkulu, Pastikan Layanan Haji 2026 Kian Optimal
Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus

Senin, 2 Maret 2026 - 17:44 WIB

10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 

Berita Terbaru