BENGKULUBAROMETER – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bengkulu, Kamis (5/2/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan.
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan ini. Mereka berasal dari berbagai bidang keahlian, mulai dari perjanjian dan kerja sama pemerintah, pertanahan dan hukum agraria, keuangan, hingga hukum pidana.
Kehadiran para ahli ini bertujuan memberikan pandangan objektif terkait kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM.
Saksi ahli perjanjian dan kerja sama pemerintah, Dr Gunawan Widjaja, menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta pada prinsipnya tidak dilarang oleh aturan hukum.
Menurutnya, praktik semacam ini bahkan banyak dilakukan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bagian dari upaya pengembangan aset daerah.
Gunawan menerangkan bahwa dalam kerja sama tersebut, penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak serta-merta menyalahi aturan.
Ia menjelaskan, jika lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah, maka penerbitan HPL menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, apabila lahan tersebut merupakan tanah negara, maka mekanisme yang lazim digunakan adalah HGB.
“Kerja sama boleh saja dilakukan. Kalau pemerintah daerah mengeluarkan HPL itu sah, tetapi jika tanahnya milik negara biasanya yang diterbitkan adalah HGB,” jelas Gunawan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, maka penerbitan HPL kepada pihak pengelola merupakan konsekuensi yang sah secara hukum. Dalam konteks pembangunan fasilitas seperti pusat perbelanjaan, perusahaan swasta juga diperbolehkan mencari pendanaan melalui pinjaman bank, selama agunannya berupa bangunan yang dibangun.
“Perusahaan meminjam ke bank itu hal yang biasa. Bisa menggunakan modal sendiri, pinjaman bank, atau sumber dana lain. Tidak ada larangan selama mengikuti ketentuan,” tambahnya.
Keterangan saksi ahli ini menjadi perhatian dalam persidangan karena menyentuh langsung pokok perkara, yakni legalitas kerja sama antara pemerintah kota dan pihak swasta.
Menurut Gunawan, selama perjanjian dibuat sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum, maka kerja sama tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
Sidang berlangsung dengan suasana tertib. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi secara rinci, sementara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa bergantian mengajukan pertanyaan untuk memperdalam keterangan yang disampaikan.
Kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerja sama jangka panjang antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Melalui keterangan para saksi ahli, persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









