Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu mengungkap seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol golongan B dan C. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah.

Pemkot Bengkulu mengungkap seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol golongan B dan C. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah.

BENGKULUBAROMETER – Fakta mengejutkan terungkap dari Pemerintah Kota Bengkulu. Seluruh tempat hiburan malam dan diskotik di Kota Bengkulu disebut belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C, meski aktivitas penjualan diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data administrasi dan sistem perizinan yang dimiliki pemerintah daerah, tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk penjualan mihol golongan B dan C di tempat hiburan malam.

Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Sebab, jika benar seluruh tempat hiburan malam tidak memiliki izin, maka muncul pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan pemerintah selama ini.

Baca Juga :  Batik ChaCha Mentari Harumkan Nama Bengkulu di Ajang Persit Bisa 2 Jakarta

Masyarakat menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Aktivitas penjualan mihol yang dilakukan secara terbuka seharusnya dapat diketahui lebih awal oleh instansi terkait.

“Untuk golongan yang mereka jual B dan C itu tidak ada izin. Yang tidak izin seluruhnya,” kata Feri, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, keberadaan minuman beralkohol golongan B dan C bukanlah hal baru di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Golongan B merupakan minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen. Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen yang masuk kategori minuman keras.

Baca Juga :  Makam Fatmawati Direncanakan Dipindah ke Bengkulu, Pemprov Siapkan Kawasan Wisata Religi dan Simbol Nasional

Jika benar tidak memiliki izin, maka pemerintah daerah dinilai harus segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang terjadi secara terbuka justru dibiarkan.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas instansi yang selama ini memiliki kewenangan dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pengakuan bahwa izin belum ada, tetapi juga melakukan penertiban secara nyata di lapangan.

Apalagi persoalan minuman beralkohol selalu menjadi isu sensitif yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, hingga dampak sosial di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan
Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu
Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire
Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga
Polres Lebong Tebar Kepedulian, 6 Ekor Sapi Kurban Dibagikan untuk Ratusan Warga
Jembatan Garuda Jadi Penyelamat Pelajar, Kini Siswa Tak Lagi Takut Terjebak Banjir Sungai
Bengkulu Catat 12.199 Hewan Kurban, Sapi Masih Mendominasi Iduladha 2026
Pemprov Bengkulu Akan Gunakan Dua Skema Isi Jabatan Kepala OPD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Izin Mihol Golongan B dan C untuk Black Rock Mercure Tidak Pernah Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:43 WIB

Harga Sawit Sempat Anjlok, Belasan PKS di Mukomuko Akhirnya Sepakat Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:10 WIB

Satgas Damai Cartenz Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan dan KKB Lewat Patroli Terpadu di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:52 WIB

Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga

Berita Terbaru

Pemkot Bengkulu mengungkap seluruh tempat hiburan malam belum memiliki izin penjualan mihol golongan B dan C. Publik mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah.

Bengkulu

Semua Hiburan Malam Bengkulu Diduga Jual Mihol Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB