Setelah Polemik Gagal Bayar Rumdin Ketua DPRD, Kontraktor Justru Raup Proyek Baru di Akhir Tahun

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek akhir tahun di DPRD Provinsi Bengkulu penutup tangga

Proyek akhir tahun di DPRD Provinsi Bengkulu penutup tangga

BENGKULUBAROMETER – Polemik proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kembali mencuat ke permukaan setelah Sekretariat DPRD memastikan pekerjaan senilai Rp1,3 miliar itu tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki kontrak kerja. Ironisnya, di tengah sorotan publik dan dugaan pelanggaran prosedur, perusahaan yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut justru kembali memenangkan pekerjaan baru di lingkungan DPRD pada akhir tahun anggaran.

Kontraktor yang dimaksud Adalah CV Talenta Karya Konstruksi kini kembali menerima paket pekerjaan pembangunan penutup pintu dan penutup tangga Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai mencapai Rp299 juta lebih. Proyek yang muncul di penghujung tahun anggaran itu mengundang tanda tanya besar mengenai urgensi, efisiensi, serta independensi proses pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Keputusan memberikan proyek baru kepada kontraktor yang sebelumnya terlibat pekerjaan tanpa kontrak kian menebalkan kecurigaan publik. Di berbagai ruang diskusi warga, muncul dugaan bahwa proyek akhir tahun tersebut merupakan bentuk “kompensasi” atau tukar guling proyek akibat tidak dibayarkannya pekerjaan rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD.

Sorotan lainnya datang dari substansi proyek. Pembuatan penutup pintu dan tangga gedung dinilai tidak berada dalam kategori prioritas mendesak, apalagi di tengah situasi efisiensi anggaran dan pemangkasan belanja di sejumlah satuan kerja pemerintahan.

Publik menilai proyek yang muncul tiba-tiba itu terlalu tepat waktu untuk dianggap kebetulan. Apalagi terjadi setelah proyek Rp1,3 miliar sebelumnya dinyatakan tidak dapat dibayar oleh Sekretariat DPRD karena dilakukan tanpa kontrak kerja, suatu pelanggaran prosedur mendasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, membantah keras dugaan tukar guling proyek. Namun bantahan yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan lanjutan karena tidak disertai alasan yang jelas.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Haji dan Penguatan Kesehatan Mental di Bengkulu

“CV yang mengerjakan rumah dinas ketua kini mengerjakan pekerjaan di Gedung DPRD. Tapi ini bukan seperti yang disampaikan (tukar guling proyek). Kita hanya melihat siapa yang menawar,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai tidak memadai. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, rekam jejak kontraktor seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan kelayakan, bukan sekadar kemampuan menawarkan harga.

Yang menjadi persoalan bukan hanya pekerjaan yang gagal dibayar, tetapi pelanggaran prosedural berupa tidak adanya kontrak kerja, hal yang melanggar dasar hukum.
Sebagaimana diketahui, proyek rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD Bengkulu telah dinyatakan tidak bisa dibayar karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setidaknya terdapat tiga pasal yang relevan. Pasal 50 Ayat (1–2): pengadaan harus dilakukan oleh pihak berwenang (PA/KPA/PPK) dan dalam kerangka aturan resmi. Pasal 52 Ayat (1) huruf d: setiap transaksi wajib dituangkan dalam kontrak kerja, sebagai dasar sah pembayaran.

Fakta bahwa kontraktor mengerjakan proyek tanpa kontrak telah menempatkan perusahaan tersebut dalam posisi cacat administratif. Namun, Sekwan memiliki pandangan yang berbeda. Menurut Mustarani, kesalahan yang fatal adalah ketika kontraktor mengerjakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, bukan ketika pekerjaan dilakukan tanpa kontrak sama sekali. Penjelasan ini semakin membingungkan.

“Kalau dia mengerjakan tidak sesuai kontrak, maka itu cacat. Tapi ini mereka tidak ada kontrak. Maka saya tidak tahu. Itu lain soal. Dia mau mengerjakan di mana saja boleh, yang penting bukan kontrak yang sama dengan rehabilitasi rumah dinas ketua,” ujarnya.

Baca Juga :  Panitia Hari Natal Oikumene Silaturahmi ke MUI Provinsi Bengkulu

Pandangan tersebut bertentangan dengan logika dasar pengadaan pemerintah. Justru tidak adanya kontrak merupakan pelanggaran paling mendasar karena menghilangkan dasar hukum pekerjaan. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik tak transparan dalam penggunaan anggaran publik.

Keputusan Sekretariat DPRD untuk tetap memberikan pekerjaan kepada kontraktor yang tengah dipersoalkan publik dinilai dapat merusak integritas lembaga legislatif. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan seharusnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan kepada seluruh pelaku usaha.

Dalam kasus ini, proses pengambilan keputusan tampak minim penjelasan, minim evaluasi risiko, dan minim pertimbangan etika. Kontraktor dengan catatan pelanggaran justru kembali diberi ruang pada proyek baru, tanpa proses klarifikasi yang terbuka.

Kasus ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola pengadaan pemerintah daerah. Situasi serba terburu-buru di akhir tahun kerap menjadi celah munculnya proyek yang tidak memiliki urgensi, atau bahkan muncul untuk menutup masalah pada proyek sebelumnya.

Publik kini berharap adanya audit menyeluruh dari inspektorat maupun aparat pengawas, termasuk BPK dan APIP, untuk mengungkap apakah proses ini sesuai aturan atau hanya akal-akalan administratif.

Di saat kepercayaan publik terhadap lembaga politik terus tergerus, konsistensi terhadap aturan dan etika justru menjadi kunci. Jika DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran gagal menunjukkan keteladanan, maka kesehatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah ikut dipertaruhkan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus
10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET
DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan
Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 
LBH KAHMI dan Alumni GMNI Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan di Kampus Dehasen
Destita Serap Aspirasi Kemenhaj Bengkulu, Pastikan Layanan Haji 2026 Kian Optimal
Destita Tinjau RSKJ Soeprapto, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Bengkulu
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:06 WIB

PH Korban Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Kampus

Senin, 2 Maret 2026 - 17:44 WIB

10 Ton Pupuk Bersubsidi Disita, Polisi Bongkar Praktik Penjualan di Atas HET

Senin, 2 Maret 2026 - 15:53 WIB

DPRD Provinsi Umumkan PAW Ketua, Paripurna Diwarnai Perdebatan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Dari Rumah Gelap ke Cahaya Harapan, Eva Susanti Akhirnya Nikmati Listrik dari Gubernur 

Berita Terbaru