BENGKULUBAROMETER – DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menetapkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu untuk periode 2025–2028 setelah melewati tahapan seleksi panjang dan ketat. Penetapan itu dilakukan setelah Komisi I DPRD menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon yang mendaftar. Hasil akhir menunjukkan tujuh nama memperoleh nilai tertinggi dan dinyatakan layak mengemban tugas sebagai garda depan pengawasan penyiaran di provinsi ini.
Ketua Komisi I DPRD, Zainal, S.Sos, mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dan menyeluruh. DPRD memastikan bahwa calon yang terpilih bukan hanya memiliki kapasitas, tetapi juga komitmen moral yang kuat terhadap dunia penyiaran. Menurut Zainal, keberadaan KPID bukan sekadar formalitas institusi, melainkan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus media.
Namun, Zainal tidak memungkiri bahwa salah satu tantangan utama yang akan dihadapi komisioner terpilih adalah keterbatasan anggaran. KPID Bengkulu, seperti di banyak daerah lain, masih bergantung penuh pada dana hibah APBD. Ketergantungan ini kerap menimbulkan dilema dalam menjalankan program strategis pengawasan dan edukasi penyiaran.
“Kami menekankan aspek komitmen karena keterbatasan anggaran bisa menjadi ujian. Jika komitmennya lemah, dikhawatirkan komisioner justru mencari pekerjaan lain dan mengabaikan tugasnya,” tegas Zainal.
Maka, DPRD memberikan penegasan tegas, komisioner tidak diperkenankan merangkap jabatan atau mencari pekerjaan tambahan di luar tugas resmi. Keseriusan ini diharapkan dapat memastikan setiap anggota KPID dapat fokus total, terutama dalam mengawasi penyiaran yang semakin kompleks dan multidimensi.
KPID diharapkan mampu bekerja lebih proaktif, tidak hanya berpatokan pada aturan formal, tetapi juga melakukan inovasi agar penyiaran lokal semakin berkualitas. Zainal menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, platform digital, hingga isu hoaks yang menjadi tantangan baru.
Dari hasil seleksi, tujuh komisioner ditetapkan sebagai berikut: Amrozi dengan skor tertinggi 756, Halid Saifullah (755), Henny Sulistiawaty (754), Muhammad Misbach (752), Herdyan Adi Kusuma (751), Rizki Valentika (750), dan Tedi Cahyono (746). Nama-nama tersebut mencerminkan beragam latar belakang dan keahlian.
Proses seleksi berlangsung dengan sistem penilaian menyeluruh terhadap kompetensi, rekam jejak, wawasan penyiaran, serta pemahaman terhadap regulasi. Selain itu, tim seleksi juga menekankan integritas dan kesiapan menghadapi tekanan politik maupun publik.
Harapan DPRD, komisioner terpilih mampu menjalankan tugas pengawasan secara berimbang, terutama dalam menjaga netralitas media selama kontestasi politik lokal, edukasi publik, serta perlindungan terhadap konten anak. Fungsi penyiaran bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral dalam membentuk kualitas demokrasi.
Selain pengawasan, inovasi menjadi agenda penting. KPID Bengkulu diminta membangun kolaborasi dengan lembaga penyiaran lokal, akademisi, hingga komunitas digital. Dengan demikian, dunia penyiaran Bengkulu tidak hanya mengikuti arus, tetapi mampu memunculkan karakter lokal yang sehat dan berdaya saing.
Meski tantangan menanti, DPRD optimistis. Penetapan komisioner ini adalah langkah awal dalam memperkuat kualitas penyiaran. Ke depan, masyarakat berharap kehadiran KPID bukan sekadar formalitas, tetapi mampu memberi dampak nyata terhadap kualitas informasi publik.
Periode 2025–2028 akan menjadi ujian besar. Di tengah perkembangan teknologi dan keterbatasan anggaran, harapan masyarakat tertumpu pada komitmen tujuh figur ini untuk tetap memegang idealisme dan konsistensi dalam mengawal ruang siaran.









