KPU Bengkulu Dapat Dukungan Hukum Kejaksaan, dari Bantuan hingga Pertimbangan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.H., M.H., di ruang kerja Kajati Bengkulu pada 10 September 2026.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.H., M.H., di ruang kerja Kajati Bengkulu pada 10 September 2026.

BENGKULUBAROMETER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat dukungan hukum kelembagaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kerja sama tersebut tidak sebatas penandatanganan dokumen. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Bengkulu dapat memberikan sejumlah bentuk dukungan hukum kepada KPU sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.E. M.H., di ruang kerja Kajati Bengkulu pada 10 September 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Feri Wisdom Saragih Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan ruang lingkup dukungan yang diberikan melalui Bidang Datun cukup luas.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Siapkan Aturan Restorative Justice, Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Di antaranya berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Bidang Datun, Kejati Bengkulu memberikan dukungan hukum kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan. Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya,” kata Wisdom .

Dukungan tersebut menjadi penting untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Provinsi Bengkulu.

KPU memiliki tugas dan kewenangan yang dalam pelaksanaannya dapat bersinggungan dengan persoalan hukum. Karena itu, koordinasi dengan institusi yang memiliki kewenangan di bidang hukum menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola kelembagaan.

Baca Juga :  Menhan RI Rencanakan 10 Batalyon di Bengkulu, Perkuat Pertahanan Daerah

Kejati Bengkulu menegaskan pelaksanaan kerja sama tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

Artinya, kerja sama bukan untuk mencampuri kewenangan KPU, melainkan memberikan dukungan hukum sesuai ruang lingkup tugas Kejaksaan sebagaimana ditegaskan dalam rilis resmi.

Wisdom menambahkan, adanya perjanjian tersebut diharapkan membuat komunikasi dan koordinasi kedua lembaga semakin kuat.

Terutama ketika KPU membutuhkan dukungan dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu juga berkomitmen meningkatkan kolaborasi dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Modus Jabatan Dirut Bank Bengkulu, Terdakwa Didakwa Rugikan Korban Rp550 Juta
Tawaran Hak Rp20 Juta per Orang Belum Disepakati, Tiga Eks Guru SDIT Rabbani Pertimbangkan ke PHI
KNMP di Bengkulu Bakal Diperluas, 11 Titik Disiapkan pada 2026
Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi
Nandar Munadi Sentil Kepala OPD: Jangan Jadikan SPI Sekadar Formalitas
DPRD Desak Polemik Mantan Guru SDIT Rabbani Segera Tuntas, Yayasan Diminta Penuhi Hak Guru
ESDM Bengkulu Pastikan Erupsi Anak Krakatau Tak Ganggu Pasokan BBM
 1.600 Penumpang Bengkulu Terdampak, Penerbangan Batal Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

KPU Bengkulu Dapat Dukungan Hukum Kejaksaan, dari Bantuan hingga Pertimbangan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

Sidang Perdana Kasus Modus Jabatan Dirut Bank Bengkulu, Terdakwa Didakwa Rugikan Korban Rp550 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Tawaran Hak Rp20 Juta per Orang Belum Disepakati, Tiga Eks Guru SDIT Rabbani Pertimbangkan ke PHI

Rabu, 9 September 2026 - 16:34 WIB

KNMP di Bengkulu Bakal Diperluas, 11 Titik Disiapkan pada 2026

Selasa, 8 September 2026 - 18:33 WIB

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Berita Terbaru

HPMPI meminta pemerintah membuka peluang bagi 6.500 outlet Pertashop untuk menyalurkan BBM subsidi dan menjadi SPBU Kompak.

Berita Terkini

Punya 6.500 Outlet, HPMPI Minta Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:33 WIB