Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja (foto: dok PWI Pusat)

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja (foto: dok PWI Pusat)

Jakarta – Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja. PWI Pusat hadir sebagai pihak terkait menegaskan perlindungan wartawan harus nyata di lapangan, bukan sekadar norma hukum.

Sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/11/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon, serta dihadiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers belum memberi perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dan masih bersifat multitafsir.

Ahli: Wartawan Berhak atas Imunitas Profesi

Dalam kesaksiannya, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., ahli hukum pidana, menilai bahwa Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan.

Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas, serupa dengan profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.

Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Albert Aries di ruang sidang MK.

Baca Juga :  DPD RI Bahas Penguatan Koperasi, Destita Tekankan Kebijakan Harus Pro Rakyat

Albert juga mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi wartawan, seperti perkara Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka) yang pernah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah.
Namun, menurutnya, banyak jurnalis di daerah tidak seberuntung itu karena masih menghadapi kriminalisasi atau kekerasan saat bekerja.

Saksi Jurnalis: Kekerasan dan Intimidasi Masih Terjadi

Sementara itu, saksi Pemohon, Moh. Adimaja, jurnalis foto, menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.

“Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ungkapnya di depan majelis hakim.

Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers, bahkan setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan.

“Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya retoris.

Majelis Hakim: Imunitas Wartawan Tidak Absolut

Menanggapi pendapat ahli, Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut.

“Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Karena itu, syarat itikad baik harus menjadi tolok ukur utama dalam perlindungan wartawan,” tegas Arief.

Baca Juga :  Destita Khairilisani Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Haji dan Penguatan Kesehatan Mental di Bengkulu

Majelis menilai penting memastikan perlindungan hukum berjalan seimbang — wartawan terlindungi, tetapi publik tetap mendapat informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

PWI Pusat: Negara Harus Hadir Nyata

Hadir mewakili pihak terkait, PWI Pusat yang dipimpin Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum) bersama Edison Siahaan, Jimmy Endey, Akhmad Dani, Rinto Hartoyo Agus, Achmad Rizal dan B Hersunu, menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif.

Dalam keterangannya, PWI menilai bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun pelaksanaannya masih lemah di tingkat penegakan hukum.

“Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara. Bukan hanya tanggung jawab moral atau administratif,” ujar Anrico usai sidang.

PWI juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam membangun mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Kesimpulan Sidang

Sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut menegaskan beberapa poin penting:

Ahli hukum menilai perlunya imunitas terbatas bagi wartawan yang bekerja dengan itikad baik;

Saksi jurnalis menyampaikan bukti empiris masih lemahnya perlindungan di lapangan;

Sidang ditutup oleh Ketua MK Prof. Suhartoyo pukul 14.12 WIB, dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden.

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Diduga Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru
Sultan Minta Pemda Siapkan Hilirisasi, Tarif Ekspor Turun Jadi Peluang Besar Daerah
Destita Khairilisani Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Haji dan Penguatan Kesehatan Mental di Bengkulu
Dorong Kerja Sama Indonesia–Australia, Senator Ini Soroti Dampak Nyata bagi Bengkulu
Destita Khairilisani Raih Penghargaan Nasional, Bukti Pemimpin Perempuan Bengkulu yang Menginspirasi
Destita Suarakan Aspirasi Desa: Koperasi Masih Bingung Regulasi dan Pengelolaan
Destita Perjuangkan Kouta Haji Bengkulu. Minta Kejelasan Pemerintah Pusat  
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:14 WIB

Diduga Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 09:55 WIB

Sultan Minta Pemda Siapkan Hilirisasi, Tarif Ekspor Turun Jadi Peluang Besar Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Destita Khairilisani Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Haji dan Penguatan Kesehatan Mental di Bengkulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:41 WIB

Dorong Kerja Sama Indonesia–Australia, Senator Ini Soroti Dampak Nyata bagi Bengkulu

Berita Terbaru