UMP Bengkulu 2026 Belum Bisa Ditetapkan, Daerah Tergantung Mandatory Kemenaker

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan Pemprov Bengkulu memperingati Bulan K3 Nasional 2026 dengan menginstruksikan perusahaan menggelar bakti sosial sedekah nasi bungkus sebagai wujud kepedulian dan semangat Bantu Rakyat.

BENGKULUBAROMETER – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 202, kini belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan masih menunggu mandatory resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, yang menjadi dasar utama penetapan UMP di tingkat daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP saat ini belum bisa berjalan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Mengingat mekanisme yang berlaku setiap tahun, penetapan UMP didasarkan mandatory dari Kemenaker. Hingga kini dokumen tersebut belum kita terima,” ujar Syarif di Bengkulu.

Baca Juga :  Usai Telepon Sultan, Bupati Mukomuko Temui Menteri PU

Menurut Syarif, mandatory tersebut memuat formula dan batasan kenaikan UMP untuk seluruh provinsi. Tanpa regulasi ini, daerah tidak memiliki dasar untuk menentukan besaran kenaikan.

“Kita hanya menunggu arahan pusat, baru nanti bisa mengetahui persentase kenaikan UMP tahun depan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenaker dijadwalkan menerbitkan mandatory tersebut sekitar 5 Desember 2025. Artinya, penetapan UMP Bengkulu akan kembali mengalami keterlambatan dari jadwal ideal sebagaimana diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, yang menetapkan UMP paling lambat 21 November setiap tahun.

“Tetapi kondisi tahun ini berbeda. Karena belum ada mandatory, otomatis penetapan UMP mundur,” kata Syarif.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 22 Hari

Keterlambatan ini juga berdampak langsung pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang secara ketentuan baru ditetapkan tiga hari setelah UMP provinsi diumumkan. “UMK juga ikut menunggu. Rumusnya tetap mengacu UMP provinsi,” jelasnya.

Syarif menambahkan bahwa keterlambatan ini tidak terlepas dari adanya proses penyusunan ulang regulasi pengupahan di tingkat pusat. Penyusunan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2023, yang mempengaruhi formula penghitungan UMP.

“Karena masih menunggu penyempurnaan regulasi, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan mandatory. Kami di daerah hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional
Diduga Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru
Sultan Minta Pemda Siapkan Hilirisasi, Tarif Ekspor Turun Jadi Peluang Besar Daerah
Destita Khairilisani Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Haji dan Penguatan Kesehatan Mental di Bengkulu
Dorong Kerja Sama Indonesia–Australia, Senator Ini Soroti Dampak Nyata bagi Bengkulu
Destita Khairilisani Raih Penghargaan Nasional, Bukti Pemimpin Perempuan Bengkulu yang Menginspirasi
Destita Suarakan Aspirasi Desa: Koperasi Masih Bingung Regulasi dan Pengelolaan
Destita Perjuangkan Kouta Haji Bengkulu. Minta Kejelasan Pemerintah Pusat  
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 02:23 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Muna Barat Jadi Sentra Perikanan Unggulan Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:14 WIB

Diduga Mark Up Rp14 Miliar di Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 09:55 WIB

Sultan Minta Pemda Siapkan Hilirisasi, Tarif Ekspor Turun Jadi Peluang Besar Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Destita Khairilisani Dorong Integrasi Layanan Kesehatan Haji dan Penguatan Kesehatan Mental di Bengkulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:41 WIB

Dorong Kerja Sama Indonesia–Australia, Senator Ini Soroti Dampak Nyata bagi Bengkulu

Berita Terbaru