UMP Bengkulu 2026 Belum Bisa Ditetapkan, Daerah Tergantung Mandatory Kemenaker

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan keterlambatan penetapan UMP Provinsi Bengkulu

Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menjelaskan keterlambatan penetapan UMP Provinsi Bengkulu

BENGKULUBAROMETER – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 202, kini belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan masih menunggu mandatory resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, yang menjadi dasar utama penetapan UMP di tingkat daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E.H. Syarifudin, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan UMP saat ini belum bisa berjalan tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Mengingat mekanisme yang berlaku setiap tahun, penetapan UMP didasarkan mandatory dari Kemenaker. Hingga kini dokumen tersebut belum kita terima,” ujar Syarif di Bengkulu.

Baca Juga :  Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Menurut Syarif, mandatory tersebut memuat formula dan batasan kenaikan UMP untuk seluruh provinsi. Tanpa regulasi ini, daerah tidak memiliki dasar untuk menentukan besaran kenaikan.

“Kita hanya menunggu arahan pusat, baru nanti bisa mengetahui persentase kenaikan UMP tahun depan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenaker dijadwalkan menerbitkan mandatory tersebut sekitar 5 Desember 2025. Artinya, penetapan UMP Bengkulu akan kembali mengalami keterlambatan dari jadwal ideal sebagaimana diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023, yang menetapkan UMP paling lambat 21 November setiap tahun.

“Tetapi kondisi tahun ini berbeda. Karena belum ada mandatory, otomatis penetapan UMP mundur,” kata Syarif.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Umumkan Tiga Besar Seleksi JPT Madya 2025, Berikut Tiga Nama Calon Sekda Prov

Keterlambatan ini juga berdampak langsung pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang secara ketentuan baru ditetapkan tiga hari setelah UMP provinsi diumumkan. “UMK juga ikut menunggu. Rumusnya tetap mengacu UMP provinsi,” jelasnya.

Syarif menambahkan bahwa keterlambatan ini tidak terlepas dari adanya proses penyusunan ulang regulasi pengupahan di tingkat pusat. Penyusunan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2023, yang mempengaruhi formula penghitungan UMP.

“Karena masih menunggu penyempurnaan regulasi, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan mandatory. Kami di daerah hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya
DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional
Menembus Jarak Ribuan Kilometer, HPMPI Antar 100 Solar Cell untuk Korban Banjir Aceh
Ini Jadwal Pengukuhan Pengurus Sasaka Nusantara DPD Istimewa Jeddah, Siapa Saja Pengurusnya?
Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional
Perkara Membludak, MK Tetap Tancap Gas Kawal Demokrasi di Tahun Politik
Proyek Pengendali Banjir Bengkulu Molor, Kontraktor Terkena Sanksi Negara
Sorak Sorai Festival 2025 Meriahkan Malam Tahun Baru di TMII, Ribuan Pengunjung Padati Konser dan UMKM
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:21 WIB

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:18 WIB

DPD RI dan Kementerian Desa Sepakat Luncurkan Program Green Village Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:39 WIB

Ini Jadwal Pengukuhan Pengurus Sasaka Nusantara DPD Istimewa Jeddah, Siapa Saja Pengurusnya?

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:11 WIB

Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tidak Inskonstitusional

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:06 WIB

Perkara Membludak, MK Tetap Tancap Gas Kawal Demokrasi di Tahun Politik

Berita Terbaru

Bank Raya Indonesia mendorong inklusi keuangan digital melalui Program Pesta Raya dan Raya Poin Flash Sale. Nasabah bisa tukar poin dengan hadiah menarik hingga mobil listrik.

Berita Terkini

Bank Raya Gencarkan Inklusi Keuangan Digital Lewat Program Pesta Raya

Jumat, 16 Jan 2026 - 20:21 WIB