Sungai Lemau Diduga Tercemar, Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan pencemaran Sungai Lemau yah berlokasi di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupeten Bengkulu Tengah, kembali menjadi perhatian publik setelah warga mengeluhkan air sungai yang sempat berubah menjadi hitam. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya dampak dari aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah hulu sungai.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi aliran Sungai Lemau.

Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan secara langsung. Namun saat tim tiba di lokasi, kondisi air sungai sudah kembali normal sehingga warna hitam yang sebelumnya dikeluhkan warga tidak lagi terlihat.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat kami berada di lapangan, kondisi air sudah tidak lagi berwarna hitam,” ujarnya.

Meski demikian, munculnya perubahan warna air tersebut menjadi sinyal bahwa kondisi Sungai Lemau perlu mendapat perhatian serius. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan sumber pencemaran serta mencegah kejadian serupa terulang.

Dewan Eksekutif Wilayah Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede, mengingatkan bahwa aktivitas masyarakat mencari batu bara di aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama jika dilakukan secara terus-menerus dan tanpa pengelolaan yang benar.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan air menjadi keruh karena dasar sungai terus diaduk. Selain itu, habitat ikan dan biota air lainnya ikut terganggu, tebing sungai berpotensi longsor, serta aliran sungai dapat berubah akibat penggalian.

Kasrul juga menjelaskan bahwa batu bara maupun lapisan batuan di sekitarnya berpotensi melepaskan mineral tertentu ke dalam air sehingga dapat memperburuk kualitas lingkungan.

Baca Juga :  Tokoh Papua Soroti Pentingnya Keamanan, Satgas Damai Cartenz Dinilai Beri Rasa Aman bagi Warga

“Risiko pencemaran semakin besar apabila aktivitas dilakukan metode penambangan yang tidak sesuai aturan,” katanya

Meski demikian, ia membedakan antara masyarakat yang hanya memungut bongkahan batu bara yang terbawa arus dengan kegiatan penambangan.

“Dampak lingkungan dari sekadar mengambil batu bara yang hanyut jauh lebih kecil dibandingkan melakukan penggalian dasar sungai,” ujarnya

Dari sisi hukum, pengambilan batu bara tetap merupakan kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral yang wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, aparat kepolisian terus menggencarkan penindakan terhadap praktik tambang batu bara ilegal di Bengkulu.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan perdagangan batu bara ilegal dengan menetapkan tiga tersangka, yakni WP (59), RD, dan TWU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka RD membeli surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara dari tersangka TWU seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut dan menjual batu bara yang tidak berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

Dari praktik tersebut, RD memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu setiap transaksi, sedangkan TWU menerima Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen yang dijual.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik juga menangkap seorang pelaku lain berinisial WP yang diduga melakukan jual beli batu bara tanpa izin.

Selain menetapkan para tersangka, polisi turut menyita lima truk Fuso bermuatan sekitar 20 hingga 22 ton batu bara, dokumen perizinan usaha, serta sejumlah surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan batu bara ilegal.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Panen Raya Jagung Nasional, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

Kasus dugaan pencemaran Sungai Lemau dan pengungkapan jaringan perdagangan batu bara ilegal tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus terus diperkuat. Selain menjaga kelestarian lingkungan, penegakan hukum juga diperlukan agar sumber daya alam tidak dieksploitasi secara ilegal yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mengancam ekosistem sungai.

Di sisi lain, dampak kerusakan lingkungan juga mulai terlihat di kawasan pesisir Bengkulu. Dalam dialog multipihak yang digelar Genesis, terungkap bahwa abrasi pantai di Provinsi Bengkulu semakin mengkhawatirkan.

Direktur Eksekutif Genesis, Egi Ade Saputra, menyebut Bengkulu merupakan salah satu daerah yang menghadapi kondisi darurat abrasi. Berdasarkan kajian Genesis selama periode 2002 hingga 2024, Bengkulu kehilangan daratan seluas 712,81 hektare yang tersebar di 109 desa pada tujuh kabupaten dan kota.

Selain itu, sepanjang 190,24 kilometer garis pantai teridentifikasi mengalami abrasi aktif yang mengancam permukiman warga, fasilitas umum, lahan produktif, hingga ekosistem pesisir.

Menurut Egi, penanganan abrasi harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan karena wilayah pesisir memiliki peran penting sebagai ruang hidup masyarakat sekaligus penopang aktivitas ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Kom., M.Si., menyatakan siap mendorong penanganan abrasi menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat agar hasilnya lebih efektif.

Ia menegaskan, berbagai persoalan lingkungan, termasuk dugaan pencemaran sungai dan abrasi pesisir, harus ditangani secara terpadu dengan mengatasi penyebab utamanya, termasuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa
Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes
Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat
Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU
Korem 041/Gamas Lestarikan Budaya Bangsa, Ajang Seni Jadi Perekat Kebersamaan Antar Satuan
Tawa Anak Papua Pecah Saat Satgas Damai Cartenz Datangi Panti Asuhan, Hadirkan Harapan dan Kebahagiaan di Keerom
Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik, Lemhannas Kukuhkan 85 Alumni P3N Angkatan XXVII
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:15 WIB

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:44 WIB

Destita Kawal Pengembangan RSUD Lebong ke Pusat, Tiga Fasilitas Prioritas Diusulkan ke Kemenkes

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:15 WIB

Sulta Nahkodai TP Sriwijaya, Destita Berharap Sinergi Pembangunan Sumbagsel Kian Kuat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:52 WIB

Sungai Lemau Diduga Tercemar, Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Tedakwa Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahan, Juga Dilaporkan Dugaan TPPU

Berita Terbaru

Nasional

Saksi Ahli dari Terdakwa Perkuat Dakwaan Jaksa

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB